Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
Penataan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a terdiri dari:
a. Pengisian kembali lubang bekas tambang;
b. Pengaturan bentuk lahan; dan
c. Pengelolaan tanah pucuk.
Koreksi Anda
