Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penataan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a terdiri dari: a. Pengisian kembali lubang bekas tambang; b. Pengaturan bentuk lahan; dan c. Pengelolaan tanah pucuk.
Koreksi Anda