Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi pemegang izin penggunaan kawasan hutan wajib mempunyai organisasi khusus yang menangani reklamasi hutan. (2) Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain bertugas untuk: a. Mengidentifikasi rencana peruntukan dan pemanfaatan ruang daerah yang akan di tambang; b. Mengidentifikasikan rona lingkungan awal; c. Merencanakan upaya reklamasi hutan; d. Melaksanakan rencana dan upaya reklamasi hutan; e. Melakukan pemeliharaan, penelitian, pemantauan dan pelaporan dari semua pelaksanan rencana dan upaya reklamasi hutan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda