Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Bagi pemegang izin penggunaan kawasan hutan wajib mempunyai organisasi khusus yang menangani reklamasi hutan.
(2) Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain bertugas untuk:
a. Mengidentifikasi rencana peruntukan dan pemanfaatan ruang daerah yang akan di tambang;
b. Mengidentifikasikan rona lingkungan awal;
c. Merencanakan upaya reklamasi hutan;
d. Melaksanakan rencana dan upaya reklamasi hutan;
e. Melakukan pemeliharaan, penelitian, pemantauan dan pelaporan dari semua pelaksanan rencana dan upaya reklamasi hutan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
