Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
Perbaikan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c dimaksudkan agar kualitas tanah yang kurang bagus bagi pertumbuhan tanaman mendapat perhatian khusus melalui perbaikan tanah seperti:
a. Penggunaan gypsum.
Gypsum digunakan untuk memperbaiki kondisi tanah yang mengandung banyak lempung dan untuk mengurangi pembentukan kerak tanah (crusting) pada tanah padat (hard-setting soil).
b. Penggunaan kapur.
Kapur digunakan khususnya untuk mengatur pH, akan tetapi dapat juga memperbaiki struktur tanah.
c. Penggunaan mulsa, jerami dan bahan organik lainnya.
Mulsa merupakan bahan yang disebarkan di permukaan tanah sebagai upaya perbaikan kondisi tanah untuk penyesuaian biji pada pertumbuhan awal tanaman, mengendalikan erosi dan untuk mempertahankan kelembaban tanah dan mengatur sudut permukaan tanah.
Tanaman penutup berumur pendek dapat juga digunakan sebagai mulsa.
d. Pupuk.
Meskipun jenis tumbuhan asli dapat beradaptasi dengan tingkat nutrisi yang rendah, namun dengan pemberian pupuk yang cukup dapat meningkatkan pertumbuhannya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pemberian pupuk dasar dengan komposisi dan dosis yang tepat dan sesuai kebutuhan akan sangat berpengaruh pada tingkat pertumbuhan tanaman.
Penggunaan pupuk organik dapat dilakukan karena bermanfaat sebagai pengubah sifat tanah.
Pemberian pupuk butiran atau tablet dapat dilakukan dengan catatan tidak ada kontak langsung antara akar dengan pupuk.
Koreksi Anda
