Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Rencana reklamasi 5 (lima) tahun disusun oleh pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan berdasarkan hasil inventarisasi lokasi dan penetapan lokasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Rencana Reklamasi 5 (lima) tahun, memuat antara lain:
a. kondisi kawasan hutan sebelum dan sesudah aktivitas;
b. rencana pembukaan kawasan hutan;
c. program reklamasi hutan;
d. rancangan teknis reklamasi (T-0);
e. tata waktu pelaksanaan;
f. rencana biaya; dan
g. Peta lokasi dan peta rencana kegiatan reklamasi.
Koreksi Anda
