Koreksi Pasal 74
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pemantauan dengan sistem MRV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dan Pasal 73 harus memenuhi tahapan sebagai berikut:
a. Pemantauan/monitoring Output yang meliputi pemantauan/monitoring keluaran langsung dari kegiatan Reklamasi Hutan antara lain berupa tanaman/tegakan pohon yang merupakan hasil langsung dari input, dalam konteks MRV, pemantauan/monitoring output ini akan lebih banyak dimanfaatkan.
b. Pemantauan/monitoring Outcome yang meliputi pemantauan/ monitoring hasil yang mengindikasikan output kegiatan Reklamasi Hutan telah berfungsi. Indikator yang bisa diamati di on-site/lokasi seperti turunnya erosi dan sedimentasi dan lain sebagainya merupakan bagian dari indikator outcome ini.
c. Pemantauan/monitoring Impact – kegiatan Reklamasi Hutan yang meliputi indikator-indikator pada off-site/di luar atau disekitar lokasi yang menunjukkan adanya dampak/pengaruh dari kegiatan, indikasi membaiknya tata air, ekonomi dan sosial masyarakat merupakan indikator dampak Reklamasi Hutan yang perlu diukur.
d. Pemantauan/monitoring Benefit yang merupakan pemantauan untuk menguji sejauhmana program memberikan manfaat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
