Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
Prinsip dasar kegiatan reklamasi meliputi:
a. merupakan satu kesatuan yang utuh (holistic) dengan kegiatan penambangan; dan
b. dilakukan sedini mungkin tanpa menunggu proses penambangan secara keseluruhan selesai dilakukan.
Koreksi Anda
