Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prinsip dasar kegiatan reklamasi meliputi: a. merupakan satu kesatuan yang utuh (holistic) dengan kegiatan penambangan; dan b. dilakukan sedini mungkin tanpa menunggu proses penambangan secara keseluruhan selesai dilakukan.
Koreksi Anda