Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengisian kembali lubang bekas tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a, pada kegiatan penambangan terbuka, lubang bekas tambang harus ditutup kembali atau disesuaikan dengan dokumen AMDAL-nya. (2) Kegiatan penutupan lubang tambang dilakukan secara progresif sesuai dengan kemajuan pelaksanaan penambangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id