Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
Rencana pembukaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, berisi informasi tentang luas dan lokasi penggunaan kawasan hutan yang akan dilaksanakan.
Koreksi Anda
