Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan tanah pucuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c, bertujuan untuk mengatur dan memisahkan tanah pucuk dengan lapisan tanah lain.
(2) Tanah pucuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan media tumbuh bagi tanaman dan merupakan salah satu faktor penentu untuk keberhasilan pertumbuhan tanaman pada kegiatan reklamasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
