Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
Penetapan waktu pelaksanaan pemantauan dan pembinaan teknis ditetapkan oleh masing-masing instansi teknis dan dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait.
Koreksi Anda
