Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan waktu pelaksanaan pemantauan dan pembinaan teknis ditetapkan oleh masing-masing instansi teknis dan dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 67 — PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id