Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pengaturan/penempatan low grade berupa bahan tambang yang mempunyai nilai ekonomis rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c ditujukan agar bahan tambang tersebut tidak tererosi/hilang apabila ditimbun dalam waktu yang lama karena belum dapat dimanfaatkan.
(2) Pengaturan bentuk timbunan low grade adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran 2.
Koreksi Anda
