Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung pemantauan reklamasi hutan agar dapat diperoleh gambaran yang jelas sejak proses awal penggunaan kawasan hutan sampai dengan pelaksanaan reklamasi, pemegang izin penggunaan kawasan hutan diwajibkan untuk menyiapkan citra satelit dengan resolusi yang memadai sejak sebelum dilakukan penggunaan kawasan hutan sampai dengan serah terima kawasan hutan. (2) Pengadaan citra satelit ini merupakan bagian dari pemantauan dengan metode MRV yang perlu dilakukan untuk periode waktu tertentu sesuai dengan masa berlaku izin penggunaan kawasan hutan. (3) Bagi pemegang izin penggunaan kawasan hutan yang masa berlakunya 5 (lima) tahun atau kurang, pengadaan citra satelit dilakukan pada awal dan akhir kegiatan penggunaan kawasan hutan. (4) pemegang izin penggunaan kawasan hutan yang masa berlakunya diatas 5 (lima) tahun, pengadaan citra satelit dilakukan pada setiap periode 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda