Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan reklamasi dimulai sesuai dengan rencana yang telah disetujui dan harus sudah selesai pada waktu yang telah ditetapkan. (2) Dalam melaksanakan kegiatan reklamasi, pemegang izin penggunaan kawasan hutan bertanggung jawab sampai kondisi/rona akhir sesuai dengan rencana yang telah disahkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id