Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Pedoman Reklamasi Hutan meliputi:
a. inventarisasi lokasi;
b. penetapan lokasi;
c. perencanaan;
d. pelaksanaan;
e. kelembagaan;
f. pemantauan dan pembinaan teknis,
g. mekanisme pelaporan pelaksanaan reklamasi hutan; dan
h. sanksi.
Koreksi Anda
