Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
Kegiatan persiapan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a, meliputi pekerjaan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pembersihan lahan;
b. pengolahan tanah; dan
c. perbaikan tanah.
Koreksi Anda
