Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan persiapan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a, meliputi pekerjaan: www.djpp.kemenkumham.go.id a. pembersihan lahan; b. pengolahan tanah; dan c. perbaikan tanah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 44 — PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id