Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Penilaian rencana reklamasi hutan 5 (lima) tahun dan tahunan dilakukan oleh Direktur Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial atas nama Menteri.
(2) Dalam hal penilaian dinyatakan memenuhi syarat, Direktur Jenderal Bina Pengelolaan DAS dan Perhutanan Sosial atas nama Menteri memberikan rekomendasi.
Koreksi Anda
