Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Kondisi kawasan hutan sebelum dan sesudah aktivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, berisi informasi tentang kondisi kuantitatif dan kualitatif rona awal dan rona akhir.
(2) Kondisi kualitatif dan kondisi kuantitatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) antara lain berupa kerapatan tegakan, jenis tanaman, topografi, kelerengan, penutupan lahan dan flora fauna.
Koreksi Anda
