Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan pembinaan teknis reklamasi tingkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b dilakukan oleh Gubernur, Bupati/ Walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) Dalam pelaksanaan pemantauan dan pembinaan teknis Gubernur, Bupati/ Walikota menugaskan instansi teknis yang menangani urusan kehutanan, dan dapat melibatkan instansi terkait. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda