Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan pembinaan teknis reklamasi tingkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b dilakukan oleh Gubernur, Bupati/ Walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dalam pelaksanaan pemantauan dan pembinaan teknis Gubernur, Bupati/ Walikota menugaskan instansi teknis yang menangani urusan kehutanan, dan dapat melibatkan instansi terkait.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
