Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pengaturan bentuk lereng sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a dimaksudkan untuk mengurangi kecepatan air limpasan (run off), erosi dan sedimentasi serta longsor.
(2) Bentuk lereng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jangan terlalu tinggi atau terjal dan dibentuk berteras-teras, tinggi dan kemiringan lereng dimaksud tergantung kepada sifat tekstur dan struktur tanah serta curah hujan.
(3) Jenis perlakuan untuk pembuatan teras dan kegiatan konservasi tanah dalam rangka pengaturan bentuk lereng adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran 1.
Koreksi Anda
