Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Daerah yang peka terhadap erosi angin antara lain pantai pasir, daerah semi kering/kering (Nusa Tenggara), atau pada lahan tambang yang dibuka sangat luas.
(2) Dampak utama dari erosi angin antara lain :
a. Penurunan produktivitas lahan;
b. Gangguan debu; dan
c. Terjadinya endapan debu pada selokan, kanan kiri jalan, pagar dan bangunan-bangunan.
(3) Untuk mengendalikan erosi dalam jangka yang lama digunakan tanaman tahunan atau tanaman penutup tanah (cover crop).
(4) Sebelum tanaman berfungsi dilakukan tindakan :
a. Menggunakan mulsa sebagai penutup lahan;
b. Membuat kondisi tanah tahan terhadap erosi dengan cara membiarkan tanah tetap menggumpal, membasahi permukaan tanah dan membuat lekukan-lekukan tanah; dan
c. Mengurangi kecepatan angin dengan membuat pemecah angin.
(5) Pemecah angin ini dapat berupa deretan pohon atau semak belukar yang dibiarkan tumbuh atau ditanam tegak lurus arah angin, pohon atau semak belukar yang ditanam sebaiknya dari jenis tanaman yang cepat tumbuh dan kuat atau dapat pula dengan membuat pagar.
(6) Dalam penempatan dan pemilihan pemecah angin harus dipertimbangkan faktor-faktor :
a. Arah angin erosive.
b. Tinggi dan jarak tanam.
c. Permeabilitas atau kelolosan angin (paling tinggi 40 %).
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Kontinuitas dan panjang pemecah angin dan turbulensi pada daerah yang akan direklamasi.
Koreksi Anda
