Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan reklamasi dilakukan untuk menghasilkan rencana reklamasi hutan yang terdiri dari:
a. rencana 5 (lima) tahun; dan
b. rencana tahunan.
(2) Dalam hal umur tambang kurang dari 5 (lima) tahun, rencana reklamasi disusun sesuai dengan umur tambang.
Koreksi Anda
