Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian keberhasilan reklamasi hutan dilakukan melalui kegiatan evaluasi terhadap pelaksanaan reklamasi hutan. (2) Penilaian keberhasilan untuk tingkat pusat dilakukan oleh Tim yang dikoordinir oleh Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial dan penilaian keberhasilan untuk tingkat daerah dilakukan oleh Tim yang dikoordinir oleh Dinas Teknis Provinsi yang menangani kehutanan. (3) Penilaian keberhasilan reklamasi hutan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali atau setahun sebelum berakhirnya masa berlaku izin pinjam pakai kawasan hutan; (4) Ketentuan tentang pelaksanaan penilaian keberhasilan reklamasi hutan diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 69 — PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id