SUSUNAN ORGANISASI
Rektor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf a mempunyai tugas memimpin pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Rektor menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi;
b. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olah raga;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan;
dan
e. pelaksanaan tata kelola UNPAD.
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Wakil Rektor Bidang Pembelajaran dan Kemahasiswaan;
b. Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Sistem Informasi, dan Keuangan;
c. Wakil Rektor Bidang Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Kerja Sama; dan
d. Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana, dan Tata Kelola.
(3) Wakil Rektor Bidang Pembelajaran dan Kemahasiswaan mempunyai tugas mewakili Rektor dalam memimpin pengelolaan kegiatan di bidang pembelajaran, kemahasiswaan, dan alumni.
(4) Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Sistem Informasi, dan Keuangan mempunyai tugas mewakili Rektor dalam memimpin pengelolaan kegiatan di bidang perencanaan, pengembangan, sistem informasi, komunikasi, dan keuangan.
(5) Wakil Rektor Bidang Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Kerja Sama mempunyai tugas mewakili Rektor dalam memimpin pengelolaan kegiatan di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama.
(6) Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana, dan Tata Kelola mempunyai tugas mewakili Rektor dalam memimpin pengelolaan kegiatan di bidang pengembangan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, dan tata kelola.
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi UNPAD yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan UNPAD.
(2) Biro dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Biro terdiri atas:
a. Biro Pembelajaran dan Kemahasiswaan;
b. Biro Perencanaan dan Sistem Informasi;
c. Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Tata Kelola; dan
d. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Biro Pembelajaran dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) huruf a mempunyai tugas memberikan layanan di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, Biro Pembelajaran dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan seleksi dan registrasi;
b. pelaksanaan layanan pembelajaran;
c. pelaksanaan evaluasi pembelajaran; dan
d. pelaksanaan layanan kemahasiswaan.
Biro Pembelajaran dan Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Bagian Pembelajaran dan Registrasi;
b. Bagian Kemahasiswaan; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Pembelajaran dan Registrasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan dan evaluasi pembelajaran, registrasi mahasiswa, dan pendayagunaan sarana pembelajaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, Bagian Pembelajaran dan Registrasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pembelajaran;
b. pelaksanaan seleksi dan registrasi mahasiswa;
c. pelaksanaan pendayagunaan sarana pembelajaran; dan
d. pelaksanaan evaluasi kegiatan pembelajaran.
Bagian Pembelajaran dan Registrasi terdiri atas:
a. Subbagian Pembelajaran; dan
b. Subbagian Seleksi dan Registrasi.
(1) Subbagian Pembelajaran mempunyai tugas melakukan layanan pembelajaran, evaluasi kegiatan pembelajaran, dan pendayagunaan sarana pembelajaran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Subbagian Registrasi mempunyai tugas melakukan urusan pendaftaran, seleksi, penerimaan, dan registrasi mahasiswa.
Bagian Kemahasiswaan mempunyai tugas melaksanakan layanan kegiatan kemahasiswaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Bagian Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan di bidang minat, bakat, dan penalaran kemahasiswaan;
b. pelaksanaan layanan kegiatan kemahasiswaan;
c. pelaksanaan layanan kesejahteraan mahasiswa dan beasiswa; dan
d. pelaksanaan pengelolaan informasi kemahasiswaan.
Bagian Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Subbagian Minat, Penalaran, dan Informasi Mahasiswa; dan
b. Subbagian Kesejahteraan dan Beasiswa.
(1) Subbagian Minat, Penalaran, dan Informasi Mahasiswa mempunyai tugas melaksanakan layanan di bidang minat, bakat, penalaran, dan informasi kemahasiswaan.
(2) Subbagian Kesejahteraan dan Beasiswa mempunyai tugas melaksanakan layanan kegiatan dan kesejahteraan mahasiswa serta urusan beasiswa.
Biro Perencanaan dan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, pengembangan, dan sistem informasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19, Biro Perencanaan dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana pengembangan UNPAD;
b. pelaksanaan penyusunan program dan anggaran;
c. pengelolaan sistem informasi; dan
d. pelaksanaan pemantauan dan evalusi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Biro Perencanaan dan Sistem Informasi terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Penganggaran;
b. Bagian Sistem Informasi dan Pelaporan; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Perencanaan dan Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana pengembangan institusi, program, dan anggaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22, Bagian Perencanaan dan Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pengembangan UNPAD;
b. penyusunan program dan anggaran; dan
c. evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
Bagian Perencanaan dan Penganggaran terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan; dan
b. Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran.
(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan program, kegiatan, dan rencana pengembangan institusi.
(2) Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
Bagian Sistem Informasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan, pemutakhiran, dan penyajian data serta pemberian layanan informasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26, Bagian Sistem Informasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan pengolahan data;
b. pemutakhiran data;
c. penyajian data dan layanan informasi; dan
d. penyusunan laporan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Bagian Sistem Informasi dan Pelaporan terdiri atas:
a. Subbagian Data; dan
b. Subbagian Informasi dan Pelaporan.
(1) Subbagian Data mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data.
(2) Subbagian Informasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pemberian layanan informasi serta analisis dan penyusunan laporan.
Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Tata Kelola sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan sumber daya manusia, hukum, ketatalaksanaan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30, Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Tata Kelola menyelenggarakan fungsi
a. pelaksanaan urusan sumber daya manusia;
b. pelaksanaan urusan hukum;
c. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan;
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan; dan
e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan.
Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Tata Kelola terdiri atas:
a. Bagian Kepegawaian;
b. Bagian Hukum dan Tata Laksana;
c. Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; dan
d. Kelompok Jabatan fungsional.
Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan sumber daya manusia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pelaksanaan pengelolaan tenaga pendidik; dan
b. pelaksanaan pengelolaan tenaga kependidikan.
Bagian Kepegawaian terdiri atas:
a. Subbagian Pendidik; dan
b. Subbagian Tenaga Kependidikan.
(1) Subbagian Pendidik mempunyai tugas melakukan penyusunan formasi dan rencana pengembangan serta pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, pemberhentian, dan administrasi kepegawaian tenaga pendidik dan tenaga penunjang akademik.
(2) Subbagian Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melakukan penyusunan formasi dan rencana pengembangan serta pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, pemberhentian, dan administrasi kepegawaian tenaga kependidikan.
Bagian Hukum dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan urusan hukum dan ketatalaksanaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37, Bagian Hukum dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan urusan hukum;
c. pelaksanaan urusan kelembagaan;
d. pelaksanaan urusan sistem dan prosedur kerja;
e. pelaksanaan urusan analisis jabatan; dan
f. pelaksanaan urusan pengukuran beban kerja.
Bagian Hukum dan Tata Laksana terdiri atas:
a. Subbagian Hukum; dan
b. Subbagian Tata Laksana.
(1) Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan urusan hukum dan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan urusan kelembagaan, sistem dan prosedur kerja, analisis jabatan, dan pengukuran beban kerja.
Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41, Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan; dan
b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan.
Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Subbagian Rumah Tangga.
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, keprotokolan, dan layanan pimpinan.
(2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan keindahan, kebersihan, pengaturan penggunaan sarana kantor, pemeliharaan dan perawatan barang milik negara serta layanan rapat dinas dan penyelenggaraan upacara.
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) huruf d mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan dan pengelolaan barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi; dan
b. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Bagian Keuangan;
b. Bagian Barang Milik Negara; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan pembiayaan;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan; dan
c. pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Perbendaharaan; dan
b. Subbagian Akuntansi Keuangan.
(1) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran.
(2) Subbagian Akuntansi Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Bagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52, Bagian Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan perencanaan kebutuhan barang milik negara;
b. pelaksanaan urusan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, dan penghapusan barang milik Negara;
c. pelaksanaan urusan inventarisasi barang milik negara; dan
d. pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan barang milik negara.
Bagian Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Subbagian Pengadaan dan Penghapusan; dan
b. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Barang Milik Negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Subbagian Pengadaan mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, dan penghapusan barang milik negara.
(2) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan inventarisasi, akuntansi, dan pelaporan barang milik negara.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 huruf c,
Pasal 21 huruf c,
Pasal 32 huruf d, dan
Pasal 47 huruf c mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fakultas dan Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Fakultas terdiri atas:
a. Fakultas Hukum;
b. Fakultas Ekonomi dan Bisnis;
c. Fakultas Kedokteran;
d. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam;
e. Fakultas Pertanian;
f. Fakultas Kedokteran Gigi;
g. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik;
h. Fakultas Ilmu Budaya;
i. Fakultas Psikologi;
j. Fakultas Peternakan;
k. Fakultas Ilmu Komunikasi;
l. Fakultas Keperawatan;
m. Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan;
n. Fakultas Teknologi Industri Pertanian;
o. Fakultas Farmasi; dan
p. Fakultas Teknik Geologi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Fakultas mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan pendidikan dalam satu atau sejumlah cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan/atau olahraga.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59, Fakultas menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan di lingkungan Fakultas;
b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan/atau olahraga;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan civitas akademika; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha.
(1) Fakultas terdiri atas:
a. Dekan dan Wakil Dekan;
b. Senat Fakultas;
c. Bagian Tata Usaha;
d. Program Studi;
e. Laboratorium/Studio; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) UNPAD dapat membentuk Jurusan/Departemen atau sebutan lain yang sejenis pada Fakultas sesuai dengan kebutuhan.
(3) Pembentukan Jurusan/Departemen atau sebutan lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Fakultas dipimpin oleh seorang Dekan.
(2) Dekan dibantu oleh 2 (dua) orang Wakil Dekan.
(3) Wakil Dekan bertanggung jawab kepada Dekan.
Wakil Dekan terdiri atas:
a. Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama; dan
b. Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Sumber Daya, dan Tata Kelola.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kerja sama, dan kemahasiswaan.
(2) Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Sumber Daya, dan Tata Kelola mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum, perencanaan, keuangan, sumber daya, sarana prasarana, dan tata kelola.
(1) Senat Fakultas mempunyai tugas melakukan pemberian pertimbangan dan pengawasan terhadap Dekan dalam pelaksanaan akademik di lingkungan Fakultas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat Fakultas diatur dalam Peraturan Rektor.
(1) Bagian Tata Usaha merupakan unit pelayanan administrasi di lingkungan Fakultas.
(2) Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Dekan.
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang milik Negara, dan pelaporan di lingkungan Fakultas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan akademik di lingkungan Fakultas;
b. pelaksanaan urusan kemahasiswaan dan alumni di lingkungan Fakultas;
c. pelaksanaan urusan perencanaan dan keuangan di lingkungan Fakultas;
d. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian di lingkungan Fakultas;
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara di lingkungan Fakultas; dan
f. pelaksanaan urusan data dan pelaporan fakultas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Bagian Tata Usaha pada Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Fakultas Kedokteran, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Fakultas Pertanian, Fakultas Kedokteran Gigi, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Fakultas Ilmu Budaya, Fakultas Psikologi, Fakultas Peternakan, dan Fakultas Ilmu Komunikasi terdiri atas:
a. Subbagian Pembelajaran dan Kemahasiswaan;
b. Subbagian Data dan Pelaporan;
c. Subbagian Keuangan dan Sarana Prasarana; dan
d. Subbagian Kepegawaian dan Tata Kelola.
(1) Subbagian Pembelajaran dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan urusan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kemahasiswaan.
(2) Subbagian Data dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian data, dan pelaporan.
(3) Subbagian Keuangan dan Sarana Prasarana mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan pengelolaan barang milik negara.
(4) Subbagian Kepegawaian dan Tata Kelola mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan.
Bagian Tata Usaha pada Fakultas Keperawatan, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Fakultas Teknologi Industri Pertanian, Fakultas Farmasi, dan Fakultas Teknik Geologi terdiri atas:
a. Subbagian Pembelajaran, Kemahasiswaan, dan Data; dan
b. Subbagian Sumber Daya dan Tata Kelola.
(1) Subbagian Pembelajaran, Kemahasiswaan, dan Data mempunyai tugas melakukan urusan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kemahasiswaan serta penyusunan data dan pelaporan.
(2) Subbagian Sumber Daya dan Tata Kelola mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Program studi adalah program yang mencakup kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar peserta didik dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum.
(2) Dalam penyelenggaraan program studi, Rektor dapat menunjuk seorang dosen sebagai koordinator.
(1) Laboratorium/Studio merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Fakultas.
(2) Laboratorium/Studio dipimpin oleh seorang tenaga fungsional yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga serta bertanggung jawab kepada Dekan.
Laboratorium/Studio mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga sebagai penunjang pelaksanaan tugas Fakultas.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 ayat (1) huruf f terdiri dari dosen, pranata laboratorium pendidikan, dan tenaga fungsional lainnya.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional Dosen merupakan kelompok pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Dosen, pranata laboratorium pendidikan, dan tenaga fungsional lainnya bertanggung jawab kepada Dekan.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional dosen, pranata laboratorium pendidikan, dan tenaga fungsional lainnya diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(1) Pascasarjana merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi UNPAD yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pascasarjana mempunyai tugas melaksanakan pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu interdisiplin dan melaksanakan penjaminan mutu program magister dan program doktor yang diselenggarakan oleh fakultas.
(3) Pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu monodisipliner diselenggarakan di fakultas yang memenuhi syarat.
(4) Pascasarjana dipimpin oleh Direktur yang bertanggung jawab kepada Rektor.
(5) Pascasarjana terdiri atas:
a. Direktur dan Wakil Direktur; dan
b. Subbagian Tata Usaha.
(1) Direktur Pascasarjana dibantu Wakil Direktur.
(2) Wakil Direktur bertanggung jawab kepada Direktur.
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77 ayat (5) huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang milik negara, pendidikan, dan pelaporan pada Pascasarjana.
(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf d merupakan unsur pelaksana akademik di bawah Rektor yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi di bidang pengembangan pembelajaran dan kemahasiswaan, penjaminan mutu, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Lembaga dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Ketua dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Lembaga.
(4) Ketua dan Sekretaris Lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(5) Lembaga terdiri atas:
a. Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu;
b. Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Hubungan Alumni;
dan
c. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 80 ayat (5) huruf a mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memonitor, dan mengevaluasi kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 81, Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga;
b. pelaksanaan pengembangan sistem pembelajaran;
c. pelaksanaan peningkatan mutu proses pembelajaran;
d. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan;
e. pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan;
f. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan; dan
g. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.
Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Subbagian Tata Usaha;
d. Pusat; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara serta penyusunan data dan informasi pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu.
(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu melalui Sekretaris Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu.
(1) Pusat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu sesuai dengan bidangnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Rektor dapat menunjuk dosen/tenaga fungsional sebagai koordinator.
(3) Pembentukan dan penutupan Pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Hubungan Alumni sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 80 ayat (5) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan kegiatan kemahasiswaan serta peningkatan kompetensi mahasiswa dan hubungan alumni.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 86, Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Hubungan Alumni menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga;
b. pengkajian dan pengembangan kompetensi serta penyiapan karir mahasiswa;
c. penyelenggaraan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi softskills dan budi pekerti mahasiswa;
d. perluasan akses dan penyediaan beasiswa dan sarana prasarana untuk mendukung tercapainya kompetensi mahasiswa sesuai visi UNPAD;
e. perluasan dan penyediaan akses mahasiswa dan alumni terhadap dunia kerja;
f. pembinaan dan pendampingan pelaksanaan program kemahasiswaan;
g. pengkoordinasian dan pengembangan kegiatan bersama Ikatan Alumni Unpad; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan Lembaga.
Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Hubungan Alumni terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Subbagian Tata Usaha;
d. Pusat; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana, program, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, barang milik negara, kerumahtanggaan, dan pelaporan Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan Dan Hubungan Alumni.
(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan Dan Hubungan Alumni.
(1) Pusat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengembangan kemahasiswaan dan hubungan alumni sesuai dengan bidangnya.
(2) Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Rektor dapat menunjuk dosen/tenaga fungsional sebagai koordinator.
(3) Pembentukan dan penutupan Pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 80 ayat
(5) huruf c mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 91, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga;
b. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. koordinasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan UNPAD;
e. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
f. peningkatan relevansi program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat; dan
g. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bagian Tata Usaha;
d. Pusat; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Bagian Tata Usaha merupakan unit pelayanan administrasi di lingkungan Lembaga.
(2) Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat melalui Sekretaris Lembaga.
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara serta penyusunan data dan informasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 95, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan pengolahan data penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
c. pelaksanaan urusan dokumentasi dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
d. pemberian layanan informasi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan urusan pemerolehan hak kekayaan intelektual (HKI) hasil penelitian; dan
f. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara di lingkungan Lembaga.
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Umum;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Subbagian Program; dan
c. Subbagian Data dan Informasi.
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, keuangan, barang milik negara, kepegawaian, dan ketatalaksanaan.
(2) Subbagian Program mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Subbagian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data serta dokumentasi, publikasi, fasilitasi perolehan hak atas kekayaan intelektual, dan layanan informasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(1) Pusat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penelitian/pengkajian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidangnya.
(2) Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Rektor dapat menunjuk dosen/tenaga fungsional sebagai koordinator.
(3) Pembentukan dan penutupan Pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 83 huruf e,
Pasal 88 huruf e, dan
Pasal 93 huruf e mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas jabatan fungsional masing- masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf e merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan tridharma di lingkungan UNPAD.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Kepala Unit Pelaksana Teknis diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
Unit Pelaksana Teknis terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. UPT Perpustakaan;
b. UPT Teknologi Informasi;
c. UPT Hubungan Masyarakat;
d. UPT Kearsipan;
e. UPT Kerja Sama; dan
f. UPT Pengelolaan Lingkungan Kampus.
(1) UPT Perpustakaan merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan.
(2) UPT Perpustakaan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Pembelajaran dan Kemahasiswaan.
UPT Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan kepustakaan untuk keperluan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 104, UPT Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka;
b. pengolahan bahan pustaka;
c. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;
d. pemeliharaan bahan pustaka; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha Perpustakaan.
UPT Perpustakaan terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana kebutuhan, penyediaan, pengolahan, dan pemberian layanan pustaka serta urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan UPT Perpustakaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala UPT Perpustakaan.
(1) UPT Teknologi Informasi merupakan unit pelaksana teknis di bidang pelayanan dan pengembangan teknologi informasi.
(2) UPT Teknologi Informasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Sistem Informasi, dan Keuangan.
UPT Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan teknologi informasi untuk akademik dan manajemen perguruan tinggi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 109, UPT Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengembangan sistem yang berbasis teknologi informasi;
c. pengintegrasian sistem informasi untuk proses pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan manajemen perguruan tinggi; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Teknologi Informasi.
UPT Teknologi Informasi terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan UPT Teknologi Informasi.
(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala UPT Teknologi Informasi.
(1) UPT Hubungan Masyarakat merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan informasi dan hubungan masyarakat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) UPT Hubungan Masyarakat dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Sistem Informasi, dan Keuangan.
UPT Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan informasi dan publikasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 114, UPT Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pemberian layanan informasi;
c. pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi;
d. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Hubungan Masyarakat.
UPT Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan UPT Hubungan Masyarakat.
(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala UPT Hubungan Masyarakat.
(1) UPT Kearsipan merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan arsip.
(2) UPT Kearsipan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana, dan Tata Kelola.
UPT Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan arsip.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 119, UPT Kearsipan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pengelolaan arsip; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Kearsipan.
UPT Kearsipan terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan UPT Kearsipan.
(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala UPT Kearsipan.
(1) UPT Kerja Sama merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan kerja sama.
(2) UPT Kerja Sama dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Kerja Sama.
UPT Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kerja sama UNPAD.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 124, UPT Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. koordinasi pelaksanaan program kerja sama nasional dan internasional UNPAD;
c. pengendalian program kerja sama nasional dan internasional UNPAD;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. evaluasi dan pelaporan program kerja sama nasional dan internasional UNPAD; dan
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan Pusat.
UPT Kerja Sama terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan UPT Kerja Sama.
(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala UPT Kerja Sama.
(1) UPT Pengelolaan Lingkungan Kampus merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan lingkungan kampus.
(2) UPT Pengelolaan Lingkungan Kampus dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana, dan Tata Kelola.
UPT Pengelolaan Lingkungan Kampus mempunyai tugas melaksanakan penataan lingkungan, keamanan, dan ketertiban kampus.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 129, UPT Pengelolaan Lingkungan Kampus menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan penataan lingkungan kampus;
c. pengelolaan keamanan dan ketertiban lingkungan kampus; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Pengelolaan Lingkungan Kampus.
UPT Pengelolaan Lingkungan Kampus terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis;
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan UPT Pengelolaan Lingkungan Kampus.
(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala UPT Pengelolaan Lingkungan Kampus.
Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 106 huruf c,
Pasal 111 huruf c,
Pasal 116 huruf c,
Pasal 121 huruf c,
Pasal 126 huruf c, dan
Pasal 131 huruf c mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Badan Pengelola Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf f, mempunyai tugas melaksanakan pengembangan unit usaha dan mengoptimalkan perolehan sumber-sumber pendanaan universitas untuk mendukung pelaksanaan penerapan pengelolaan keuangan badan layanan umum UNPAD.
(2) Badan Pengelola Usaha bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Sistem Informasi, dan Keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 134 ayat (1), Badan Pengelola Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pengembangan unit usaha;
c. pelaksanaan pengelolaan unit usaha di lingkungan UNPAD;
d. pelaksanaan optimalisasi sumber-sumber pendanaan Universitas;
e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi unit usaha; dan
f. pelaksanaan penyusunan laporan Badan Pengelola Usaha.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pengelola Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf f diatur dengan Peraturan Rektor.
www.djpp.kemenkumham.go.id