Koreksi Pasal 80
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Teks Saat Ini
(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan unsur pelaksana akademik di bawah Rektor yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi di bidang pengembangan pembelajaran dan kemahasiswaan, penjaminan mutu, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Lembaga dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Ketua dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Lembaga.
(4) Ketua dan Sekretaris Lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(5) Lembaga terdiri atas:
a. Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu;
b. Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Hubungan Alumni;
dan
c. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
