Koreksi Pasal 79
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (5) huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang milik negara, pendidikan, dan pelaporan pada Pascasarjana.
Koreksi Anda
