Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi; dan b. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 46 — PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Pasal.id