Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana pengembangan institusi, program, dan anggaran.
Koreksi Anda
