Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana pengembangan institusi, program, dan anggaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Pasal.id