Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Teks Saat Ini
Fakultas terdiri atas:
a. Fakultas Hukum;
b. Fakultas Ekonomi dan Bisnis;
c. Fakultas Kedokteran;
d. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam;
e. Fakultas Pertanian;
f. Fakultas Kedokteran Gigi;
g. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik;
h. Fakultas Ilmu Budaya;
i. Fakultas Psikologi;
j. Fakultas Peternakan;
k. Fakultas Ilmu Komunikasi;
l. Fakultas Keperawatan;
m. Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan;
n. Fakultas Teknologi Industri Pertanian;
o. Fakultas Farmasi; dan
p. Fakultas Teknik Geologi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
