Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 98

PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, keuangan, barang milik negara, kepegawaian, dan ketatalaksanaan. (2) Subbagian Program mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Subbagian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data serta dokumentasi, publikasi, fasilitasi perolehan hak atas kekayaan intelektual, dan layanan informasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 98 — PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Pasal.id