Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pembelajaran mempunyai tugas melakukan layanan pembelajaran, evaluasi kegiatan pembelajaran, dan pendayagunaan sarana pembelajaran. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Subbagian Registrasi mempunyai tugas melakukan urusan pendaftaran, seleksi, penerimaan, dan registrasi mahasiswa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Pasal.id