Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pembelajaran mempunyai tugas melakukan layanan pembelajaran, evaluasi kegiatan pembelajaran, dan pendayagunaan sarana pembelajaran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Subbagian Registrasi mempunyai tugas melakukan urusan pendaftaran, seleksi, penerimaan, dan registrasi mahasiswa.
Koreksi Anda
