Koreksi Pasal 118
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Teks Saat Ini
(1) UPT Kearsipan merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan arsip.
(2) UPT Kearsipan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana, dan Tata Kelola.
Koreksi Anda
