Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga; b. pelaksanaan pengembangan sistem pembelajaran; c. pelaksanaan peningkatan mutu proses pembelajaran; d. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan; e. pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan; f. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan; dan g. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.
Koreksi Anda