Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Rektor menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi; b. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olah raga; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan e. pelaksanaan tata kelola UNPAD.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Pasal.id