Koreksi Pasal 143
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Teks Saat Ini
(1) Semua tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0203/O/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Padjadjaran sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 282/O/1999 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0203/O/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Padjadjaran tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukannya penyesuaian Organisasi dan Tata Kerja Universitas Padjadjaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Penyesuaian Organisasi dan Tata Kerja Universitas Padjadjaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
