Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bagian Pembelajaran dan Registrasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pembelajaran;
b. pelaksanaan seleksi dan registrasi mahasiswa;
c. pelaksanaan pendayagunaan sarana pembelajaran; dan
d. pelaksanaan evaluasi kegiatan pembelajaran.
Koreksi Anda
