Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bagian Pembelajaran dan Registrasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan pembelajaran; b. pelaksanaan seleksi dan registrasi mahasiswa; c. pelaksanaan pendayagunaan sarana pembelajaran; dan d. pelaksanaan evaluasi kegiatan pembelajaran.
Koreksi Anda