Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pelaksanaan pengelolaan tenaga pendidik; dan
b. pelaksanaan pengelolaan tenaga kependidikan.
Koreksi Anda
