Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. pelaksanaan pengelolaan tenaga pendidik; dan b. pelaksanaan pengelolaan tenaga kependidikan.
Koreksi Anda