Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Biro Perencanaan dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana pengembangan UNPAD;
b. pelaksanaan penyusunan program dan anggaran;
c. pengelolaan sistem informasi; dan
d. pelaksanaan pemantauan dan evalusi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
