Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Biro Perencanaan dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana pengembangan UNPAD; b. pelaksanaan penyusunan program dan anggaran; c. pengelolaan sistem informasi; dan d. pelaksanaan pemantauan dan evalusi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Pasal.id