Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 103

PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT Perpustakaan merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan. (2) UPT Perpustakaan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Pembelajaran dan Kemahasiswaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 103 — PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Pasal.id