Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan urusan hukum dan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan urusan kelembagaan, sistem dan prosedur kerja, analisis jabatan, dan pengukuran beban kerja.
Koreksi Anda