Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan urusan hukum dan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan urusan kelembagaan, sistem dan prosedur kerja, analisis jabatan, dan pengukuran beban kerja.
Koreksi Anda
