Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pengadaan mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, dan penghapusan barang milik negara. (2) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan inventarisasi, akuntansi, dan pelaporan barang milik negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 55 — PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Pasal.id