Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 106

PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UPT Perpustakaan terdiri atas: a. Kepala; b. Subbagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.
Koreksi Anda