Koreksi Pasal 123
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Teks Saat Ini
(1) UPT Kerja Sama merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan kerja sama.
(2) UPT Kerja Sama dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Kerja Sama.
Koreksi Anda
