Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 123

PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT Kerja Sama merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan kerja sama. (2) UPT Kerja Sama dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Kerja Sama.
Koreksi Anda