Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Biro Pembelajaran dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan seleksi dan registrasi;
b. pelaksanaan layanan pembelajaran;
c. pelaksanaan evaluasi pembelajaran; dan
d. pelaksanaan layanan kemahasiswaan.
Koreksi Anda
