Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Perencanaan dan Penganggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana pengembangan UNPAD; b. penyusunan program dan anggaran; dan c. evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
Koreksi Anda