Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Perencanaan dan Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pengembangan UNPAD;
b. penyusunan program dan anggaran; dan
c. evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
Koreksi Anda
