Koreksi Pasal 76
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf f terdiri dari dosen, pranata laboratorium pendidikan, dan tenaga fungsional lainnya.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional Dosen merupakan kelompok pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Dosen, pranata laboratorium pendidikan, dan tenaga fungsional lainnya bertanggung jawab kepada Dekan.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional dosen, pranata laboratorium pendidikan, dan tenaga fungsional lainnya diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
