Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan di bidang minat, bakat, dan penalaran kemahasiswaan; b. pelaksanaan layanan kegiatan kemahasiswaan; c. pelaksanaan layanan kesejahteraan mahasiswa dan beasiswa; dan d. pelaksanaan pengelolaan informasi kemahasiswaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Pasal.id