Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Teks Saat Ini
Biro Pembelajaran dan Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Bagian Pembelajaran dan Registrasi;
b. Bagian Kemahasiswaan; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
