Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 135

PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1), Badan Pengelola Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan pengembangan unit usaha; c. pelaksanaan pengelolaan unit usaha di lingkungan UNPAD; d. pelaksanaan optimalisasi sumber-sumber pendanaan Universitas; e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi unit usaha; dan f. pelaksanaan penyusunan laporan Badan Pengelola Usaha.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 135 — PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Pasal.id