Koreksi Pasal 135
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1), Badan Pengelola Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pengembangan unit usaha;
c. pelaksanaan pengelolaan unit usaha di lingkungan UNPAD;
d. pelaksanaan optimalisasi sumber-sumber pendanaan Universitas;
e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi unit usaha; dan
f. pelaksanaan penyusunan laporan Badan Pengelola Usaha.
Koreksi Anda
