Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 110

PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109, UPT Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengembangan sistem yang berbasis teknologi informasi; c. pengintegrasian sistem informasi untuk proses pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan manajemen perguruan tinggi; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Teknologi Informasi.
Koreksi Anda