Koreksi Pasal 110
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109, UPT Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengembangan sistem yang berbasis teknologi informasi;
c. pengintegrasian sistem informasi untuk proses pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan manajemen perguruan tinggi; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Teknologi Informasi.
Koreksi Anda
