Koreksi Pasal 140
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Teks Saat Ini
Wakil Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, Kepala Biro, Kepala Unit Pelaksana Teknis, dan Kepala Badan Pengelola Usaha menyampaikan laporan kepada Rektor dengan tembusan kepada Biro Hukum dan Tata Kelola dan satuan organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan UNPAD.
Koreksi Anda
